Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan yang diterima oleh karyawan. Dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.
Komponen Perhitungan
- Penghasilan Bruto: Gaji + tunjangan + bonus + THR
- Biaya Jabatan: 5% dari bruto, maks Rp6.000.000/tahun
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): TK/0: Rp54jt, K/0: Rp58.5jt, K/1: Rp63jt, K/2: Rp67.5jt, K/3: Rp72jt
Tarif Progresif PPh 21
- 0-60jt: 5%
- 60-250jt: 15%
- 250-500jt: 25%
- 500jt-5M: 30%
- Di atas 5M: 35%
