Pajak Penghasilan Karyawan: Panduan Lengkap PPh 21 dan Cara Lapor SPT

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan yang diterima oleh karyawan. Dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.

Komponen Perhitungan

  • Penghasilan Bruto: Gaji + tunjangan + bonus + THR
  • Biaya Jabatan: 5% dari bruto, maks Rp6.000.000/tahun
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): TK/0: Rp54jt, K/0: Rp58.5jt, K/1: Rp63jt, K/2: Rp67.5jt, K/3: Rp72jt

Tarif Progresif PPh 21

  • 0-60jt: 5%
  • 60-250jt: 15%
  • 250-500jt: 25%
  • 500jt-5M: 30%
  • Di atas 5M: 35%

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top